GridOto.com - Jalanan dan gang di perkampungan kebanyakan berukuran kecil jika dibandingkan jalan provinsi atau nasional.
Bahkan karena dimensinya yang tak besar membuat jalan ini hanya cukup dilalui sebuah mobil atau motor saja.
Maka dari itu jika ada kendaraan yang parkir di jalan kampung dapat membuat akses jalan tersebut terhambat.
Hal tersebut yang mendorong adanya larangan menjadikan jalan kampung menjadi 'garasi' di Kampung Demak Timur, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya.
(Baca Juga: Parkir Liar di Setiabudi Jakarta, 230 Motor Terjaring Operasi)
Dilansir dari Tribunjatim.com, Wakil Ketua RT 02/RW 06 Demak Timur, Agus Suhayanto mengatakan ide tersebut tercetus pada 2017.
Ia mengatakan sering terjadi cekcok antar warga perihal parkir sembarangan di jalan kampung.
Apalagi dari 30 rumah yang ada di Kampung Demak Timur RT 02, sebanyak 80 persen di antaranya memiliki mobil.
Meski berniat baik agar tak ada gesekan antar warga, Agus mengaku perjuangannya bersama pengurus RT lainnya dalam menegakkan aturan tersebut tak mudah.
(Baca Juga: Perbaiki Tata Kelola Parkir, Dishub Gresik Bakal Sebar Gate Elektronik dan Gaji Juru Parkir)