Blak-Blakan Sambodo Purnomo Yogo : Hati-Hati STNK Diblokir Jika Abaikan Surat ETLE

M. Adam Samudra - Senin, 24 Februari 2020 | 20:15 WIB

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Polda Metro Jaya percaya penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik kepada sepeda motor bisa berdampak baik bagi lalu lintas di ibu kota.

Sepeda motor yang selama ini terkenal paling banyak melakukan pelanggaran diharapkan bisa semakin tertib.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bahwa kamera ETLE yang terpasang di jalur protokol bisa mengkap aktifitas tidak hanya untuk mobil melainkan juga untuk motor

"Yang membedakan hanya dari segi kamera termasuk juga penempatannya. Kalau ETLE motor memang kita pasang di jalur-jalur yang pelanggarnya banyak, contoh misalnya jalur Mampang atau di jalan Sudirman Thamrin, jadi daerah tersebut tidak hanya roda dua tapi juga roda empat," kata Kombes Sambodo saat ditemui GridOto.com beberapa waktu lalu.

(Baca Juga: Mengintip Pusat Kendali Tilang Elektronik di TMC Polda Metro Jaya. Begini Cara Kerjanya)

"Sebetulnya secara prosedur dari terkena ETLE sampai prosedur surat itu sampai ke rumah itu antara mobil dan motor sama saja tidak ada yang membedakan," bebernya.

Jasa Marga
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Tol

Sambodo mengaku, adapun proses bagi pelanggar yang terdeteksi oleh kamera ETLE nantinya akan diverifikasi oleh petugas di TMC Polda Metro Jaya untuk memastikan validitas jenis pelanggaran.

Setelah itu, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui pos atau surat elektronik.

Dalam surat konfirmasi ini akan dilampirkan foto bukti pelanggaran. Proses ini akan berlangsung selama 3 hari mulai dari hari pelanggaran terjadi.

(Baca Juga: Cuma Dua Hari CCTV ETLE Jaring Ratusan Pengendara Motor, Kebanyakan Gara-gara Masuk Busway)

Ketika sudah menerima surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan lewat www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi etle-pmj.

Pemilik dapat mengirimkan blangko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya dengan waktu konfirmasi yang diberikan selama 5 hari.

"Jika tidak segera diurus hati-hati STNK bisa diblokir," ucapnya.

"Melalui Metode konfirmasi pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi siapa pelaku pelanggaran termasuk jika kendaraan sudah dijual ke pihak lain, tetapi belum melakukan proses balik nama," ucapnya.