GridOto.com - Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro telah memberlakukan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) di kawasan Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan bahwa terdapat fungsi lain dari kamera e-TLE, yaitu dapat membantu mencari pelaku kriminal.
"Kecangihan dari E-TLE itu kita bisa zoom hingga ke pelat nomornya, jadi ketika misalnya terjadi pelemparan kepada petugas atau penganiayaan, kamera ETLE juga bisa mendeteksi," kata Kombes Sambodo kepada GridOto.com saat ditemui beberapa waktu lalu di ruangan Media Center TMC Polda Metro Jaya.
(Baca Juga: Blak-blakan Susanto Widjaja: Kiat Sukses Pebisnis, Pintar Melihat Peluang)
Sambodo menjelaskan, berdasarkan pengalaman, pola pikir masyarakat akan berubah seiring sebuah diterapkannya sebuah kebijakan.
Masyarakat biasanya akan lebih meningkat tingkat kesadarannya terhadap sebuah pelanggaran hukum.
"Kita juga memasang di jalur bus way untuk menangkap para pengendara motor yang mencoba menerobos. Bahkan kita juga sering menemukan sudah lewat jalur bus way tidak pakai helm pula," tambah dia.
Sejauh ini, Sambodo mengklaim, ada angka penurunan pelanggaran dari minggu pertama hingga kedua penerapan sistem penilangan motor dengan ETLE.
"Dengan adanya ETLE angka pelanggaran jadi berkurang, bisa dilihat bahwa ETLE sangat efektif," tutur dia.
Seperti diketahui, tilang elektornik motor telah dilakukan mulai 1 Februari 2020 lalu.
Sedangkan untuk implementasi penuh atau penegakkan hukumnya diterapkan pada 3 Februari 2020.
(Baca Juga: Blak-blakan Kentaro Takeshita: Soal Motor Listrik, Konsumen Kawasaki Berharap Produk Sporty dan Keren)
Sambodo menjelaskan, ada 5 jenis pelanggaran yang akan dikenakan kepada pengendara sepeda motor.
Yakni tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, menggunakan telepon genggam, berboncengan lebih dari dua orang, dan masuk jalur busway.