GridOto.com - Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pengujian dan Perbengkelan Kendaraan Bermotor (PPKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan memiliki berbagai peralatan yang digunakan untuk menunjang pemeriksaan kelayakan kendaraan bermotor
Perlatan tersebut terdiri dari alat uji emisi, lorong pemeriksaan bagian bawah kendaraan, alat pemeriksaan lampu, alat pemeriksaan rem dan berat mobil serta alat pemeriksa setir.
Dikutip GridOto.com dari Banjarmasinpost.co.id, Kepala UPT PKKB Dishub Kota Banjarbaru, Magi menyatakan bahwa proses pembuatan kir diawali dengan mengisi formulir pendaftaran.
"Setelah pendaftaran di ruang pelayanan administrasi, sopir kemudian membawa mobilnya untuk dilakukan uji kelayakan bermotor secara fisik," ujarnya.
(Baca Juga: Street Manners: Masih Sering Naik Motor Bonceng Tiga? Awas Bisa Kena Denda Sampai 'Dikandangin'!)
Lanjutnya, pemeriksaan ini dilakukan secara bertahap dimulai dari uji emisi, lalu lanjut ke pemeriksaan lampu, rem, berat mobil dan terakhir pemeriksaan setir.
"Setelah selesai uji kelayakan, para sopi kembali ke ruang pendaftaran untuk menyelesaikan biaya administrasi sesuai dengan jenis kendaraannya," katanya.
Magi menambahkan, proses dari awal hingga mendapatkan buku kir ini memakan waktu sekitar 30 menit.
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Uji Kendaraan Bermotor, Begini Proses Alur Pembuatan KIR di PPKB Banjarbaru