GridOto.com - Pengelolaan angkutan umum di Batam, Kepulauan Riau, memang harus dibenahi secara serius.
Kelaikan transportasi umum di Kota Batam saat ini tengah mendapat sorotan gencar pascakecelakaan maut di Jalan R. Suprapto (Bukit Daeng) Kota Batam beberapa hari lalu.
Setelah beberapa kejanggalan terungkap, seperti bus Bimbar yang sudah hampir dua tahun tidak di-kir, Dinas Perhubungan Kota Batam pun seakan tersengat.
Selain melakukan razia, Dishub memberi ultimatum seluruh angkutan umum untuk melakukan uji kir atau KEUR dalam rentang tiga hari, mulai Jumat (21/2/2020).
Selanjutnya, angkutan yang tidak lulus uji kir akan dikembalikan dan diberikan waktu 14 hari untuk melakukan perbaikan.
(Baca Juga: Dishub Kota Pekanbaru Siapkan Koridor Dua Baru Untuk Bus TMP)
"Jadi, sesuai dengan hasil rapat di DPRD Kota Batam, Polda Kepri, dan Dishub Kota Batam, akan dilakukan penertiban terhadap keberadaan angkutan umum yang tidak taat administrasi," kata Syafrul, Kepala Bidang angkutan pada Dishub Kota Batam.
Syafrul mengatakan setelah lewat waktu yang ditentukan dan masih didapati ada angkutan umum yang tidak memenuhi aturan, maka Dishub akan menindak tegas dengan mengandangkan mobil tersebut.
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan seluruh supir dan pengusaha angkutan agar tidak terulang lagi kejadian yang sama.
Syafrul, mengatakan ada tiga hal yang perlu dipatuhi oleh angkutan umum yang ada di Batam.