GridOto.com - Setiap kredit kendaraan bermotor yang dilakukan nasabah akan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO).
Oleh karena itu, jika ada nasabah yang kreditnya 'macet', maka nasabah tersebut memiliki catatan jelek di dalam data OJK atau Pefindo.
Lantas, jika calon nasabah memiliki catatan buruk di OJK atau PEFINDO, apakah perusahaan leasing masih mau membantu pembiayaannya?
Menanggapi hal ini, Stanley Atmadja, Direktur Utama Mandiri Utama Finance menyatakan, di perusahaannya status konsumen akan dicek terlebih dahulu.
(Baca Juga: Milenial Mau Kredit Kendaraan? Baca Dulu Nih Saran dari Bos Mandiri Utama Finance!)
"Jadi kalau kami melihat catatan di PEFINDO, misalnya sudah sempat ada catatan jelek, tapi kapan? kalau jeleknya baru-baru ini, itu pasti ditolak," ucap Stanley saat ditemui GridOto.com beberapa waktu lalu.
Tapi, kalau catatan buruk tersebut sudah terjadi di beberapa tahun lalu, maka ada kemungkinan nasabah tersebut bisa mengajukan bantuan pembiayaan.
"Kalau catatan jelek itu sudah lama, misalnya sudah tiga sampai 4 tahun lalu, itu akan kami tanya kenapa kredit yang sebelumnya bisa seperti itu," jelas Stanley.
"Harusnya kan sudah ada perubahan, kayak incomenya mungkin ada perubahan dan lain sebagainya. Jadi kami cari informasi dulu," lanjutnya.
(Baca Juga: Banyak Yang Belum Paham, Ini Arti ADDM dan ADDB dalam Leasing atau Kredit Mobil)
Menurut Stanley, calon nasabah yang sudah terlanjut memiliki catatan buruk akan sedikit lebih sulit dalam mengajukan bantuan pembiayaan.
"Akan ada satu proses yang mempertanyakan kembali, kasusnya seperti apa, buktinya mana, jadi mungkin bisa dibilang sedikit lebih ribet lah," tutupnya.