GridOto.com - Menggunakan jasa calo ketika membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), masih digemari sebagian masyarakat Indonesia karena diklaim bisa lebih mudah dan cepat.
Tapi sejatinya, hal tersebut justru merugikan.
Kerugian paling terlihat ialah dari segi biaya, karena menggunakan jasa calo lebih mahal dibanding pengurusan SIM secara mandiri.
Sementara pemohon juga harus tetap menjalani berbagai tahapan pembuatan SIM sebagaimana mestinya.
(Baca Juga: Wacana Pembuatan SIM, STNK, BPKB di Kemenhub, Kapolri Bilang : Tetap Pada Kami!)
Seperti yang tim GridOto.com temui di Polres Metro Bekasi Kota, ada seorang pria yang berdiri di parkiran sambil mengatur keluar masuk kendaraan.
Kemudian pria ini menjanjikan membuat SIM tanpa prosedur dan SIM langsung terbit dengan biaya Rp 800 ribu.
"Mau ngurus sendiri apa diurusin? Kalau SIM C Rp 800 ribu langsung foto. Lama atau cepatnya pengengerjaan tergantung ya, dan itu SIM baru ya (Smart SIM)," tanya pria yang enggan disebutkan namanya kepada tim GridOto.com pada Senin (17/2/2020).
wah, padahal biaya untuk membuat SIM C hanya sebesar Rp 150 ribu.
(Baca Juga: Salut! Begini Cerita BlueBird Kembalikan 15 Ribu Lebih Barang Milik Penumpang)
Menanggapi hal itu, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabiin menjelaskan, bahwa jika mengurus SIM lewat calo akan ada banyak kerugiannya.
"Yang jelas, harga lebih mahal dan tidak sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditentukan, bahkan cendrung tertipu sama calo," kata Rabiin kepada GridOto.com di Bekasi, Jumat (21/2/2020).
Surat Izin Mengemudi wajib dimiliki seseorang untuk mengendarai kendaraan bermotor.
SIM diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.
Bisa dikatakan SIM adalah bukti kelayakan atau keterampilan seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor.
Nah, berikut ini cara membuat SIM secara mudah tanpa perlu calo:
Sebelum ke cara pendaftaran dan pembuatan SIM, sebaiknya pahami dulu syarat membuat SIM.
a. Yang pertama syarat usia, meliputi :
Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I
Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II
Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum
Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum
Persyaratan usia tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
b. Syarat administrasi, meliputi SIM baru, perpanjangan SIM, pengalihan golongan SIM, perubahan data pengemudi, penggantian SIM hilang atau rusak, dan penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.
Sedangkan syarat administrasi pengajuan SIM baru, untuk mengemudikan kendaraan bermotor perseorangan yakni, mengisi formulir pengajuan SIM, dan menyiapkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
Ingat sob, jangan gunakan jasa calo kalau masih bisa urus sendiri.