GridOto.com- Adanya wacana penerbitan SIM, STNK dan BPKB akan dialihkan kepada Kementerian Perhubungan.
Wacana ini disampaikan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat pembahasan Revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Terhadap waana itu, Kapolri Jenderal Pol. Drs. Idham Azis, M.Si., mengatakan bahwa penerbitan SIM, STNK dan BPKB akan tetap dilakukan oleh Polri.
“Saya sudah duduk bicara ketika Ratas dengan Menhub Budi Karya. Intinya tidak ada wacana itu dan pengelolaan SIM, STNK dan BPKB (tetap) di tangan Polri,” ungkap Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Baca Juga: Belum Bayar Pajak STNK Selama Satu Tahun Bisa Ditilang? Begini Kata Pengamat Masalah Transportasi)
Pernyataan tersebut sekaligus membantah isu yang berkembang yaitu penerbitan surat kendaraan akan diambil alih Kemenhub.
Meskipun demikian, mantan Kabareskrim Polri ini mengakui memang ada wacana dari Kemenhub yang akan mengambil alih dua peran yakni di terminal dan jembatan timbang.
Namun, Kapolri mengatakan bahwa pihaknya akan duduk bersama terlebih dahulu dengan para pihak terkait untuk membangun komunikasi tentang payung hukum yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) atau perubahan UU.
“Kami sudah siapkan tim kajian untuk duduk bersama,” jelas Jenderal Bintang Empat itu.
Menhub Budi Karya sebelumnya mengatakan, wacana tersebut seharusnya tak dilakukan.
Pasalnya, dalam sistem pengelolaan SIM, STNK dan BPKB sudah dilakukan dengan baik oleh Polri.
“Lebih bagus yang punya kelembagaan, kalau di daerah saya tidak punya lembaga, menjadi tidak efisien membuat lembaga baru di sana tentang efisiensi dan kompetensi,” ungkap Budi Karya.