Sri Mulyani Usul Kendaraan Bermotor Kena Cukai, Hitungannya Berdasarkan Gas Emisi

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 20 Februari 2020 | 15:35 WIB

Ilustrasi perakitan sepeda motor Honda Supra GTR (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan pengenaan cukai terhadap kendaraan bermotor baik motor maupun mobil.

Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (19/2).

Dalam hitungan kasar Kementerian Keuangan pengenaan cukai mobil dan motor baru bisa mendongkrak penerimaan negara sekitar Rp 15,7 triliun dalam setahun.

Pungutan cukai tersebut nantinya akan dikalkulasi berdasarkan besaran emisi gas karbondioksida (CO2) pada kendaraan tersebut.

(Baca Juga: Harley-Davidson, Ducati dan Beberapa Moge Lainnya Dilelang Bea dan Cukai Jawa Barat)

Meski begitu, Sri Mulyani belum memberikan perincian besaran tarif cukai dari emisi yang dikeluarkan.

Merujuk patokan yang digunakan adalah gas emisi, acuan tersebut sama dengan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pajak kendaraan bermotor.

Beberapa waktu lalu pemerintah menerbitkan PP Nomor 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang menggunakan emisi gas buang sebagai rujukan penilaian besaran pajak, bukan lagi besaran kubikasi mesin.

“Sebelumnya kami sudah mengenakan juga dengan skema PPnBM untuk kendaraan bermotor dengan ber-cc (kapasitas silinder) besar," tutur Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI, Rabu (19/2) dilansir dari Kontan.co.id.

(Baca Juga: Lagi, Bea Cukai Lelang Subaru BRZ, Buka Harga Rp 200 jutaan!)