GridOto.com - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) adalah sistem administrasi yang melayani penerbitan STNK dan TNKB.
Untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus STNK dan TNKB, Samsat telah lama membuka layanan Samsat Keliling (Samling), sehingga tidak perlu ke kantor induk Samsat.
Melansir akun Twitter @TMCPoldaMetro, Rabu (19/2) ada 13 titik layanan Samling yang tersebar di area Jabodetabek.
Sebelum membayar pajak melalui Samling dan Gerai Samsat, jangan lupa siapkan persyaratannya, sob.
(Baca Juga: Total Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Rp 450 Miliar, Bapenda Gratiskan Denda Telat Pajak dan BBNKB)
Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP, masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.
Jika tidak ada KTP bisa juga menggunakan Kartu Keluarga.
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai syarat yang perlu dilampirkan, Anda bisa langsung menghubungi petugas di lokasi.
Berikut daftar 13 lokasi Samling di Jabodetabek, Rabu 19 Februari 2020:
1. Jakarta Pusat: Lapangan Banteng dan ITC Cempaka Mas
2. Jakarta Utara: Ops Gabungan Dispenda, Jalan Elang Laut
3. Jakarta Barat: Mall Ciputra
4. Jakarta Selatan: TMPN Kalibata
5. Jakarta Timur: Pasar Induk dan Kantor Walikota Jakarta Timur
6. Kota Tangerang: Palm Semi, Jalan Imam Bonjol, Karawaci
7. Ciledug: Komplek Banjar Wijaya Ciledug
8. Serpong: ITC BSD Serpong
9. Ciputat: Kantor Kecamatan Pamulang Ciputat
10. Kota Bekasi: Ops Gabungan di Boulevard Sumarecon Kota Bekasi
11. Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi
12. Depok: Kantor Kecamatan Biji Depok
13. Cinere: Ops Gabungan KTMDU di RM. Tirta Jalan Muchtar, Sawangan, Cinere, Depok
07.19 Lokasi Pelayanan STNK Keliling (Samling) Rabu tgl 19 Pebruari 2020 sbb: pic.twitter.com/NrcgzAhfog
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) February 19, 2020