Biar Enggak Bingung, Begini Cara Melapor Tindak Pidana Begal Ke Polisi

M. Adam Samudra - Sabtu, 15 Februari 2020 | 18:17 WIB

Ilustrasi begal (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Tindak kejahatan atau tindak pidana bisa terjadi kapan saja, di mana saja, dan menimpa siapa saja tanpa mengenal usia.

Hal-hal yang termasuk tindak pidana antara lain perampokan, pembunuhan, pencurian, bahkan hingga begal.

Apabila Anda mengalami atau melihat orang lain mengalami atau melakukan tindakan pidana, laporkan lah kepada polisi.

Laporan tindak pidana sendiri merupakan hak bagi korban dan kewajiban bagi yang melihat kepada pejabat yang berwenang.

(Baca Juga: Pelat Nomor Pelaku Begal di Bekasi Tak Terdeteksi, Polisi Gunakan Sistem Inafis Buru Tersangka)

Hal ini sesuai dengan isi Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kantor-kantor polisi untuk melapor 

Umumnya, korban tindak pidana atau yang melihat tindak pidana dapat melapor ke kantor polisis terdekat saat keadaan sudah darurat.

Adam Samudra
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing

"Kalau memang ada masyarakat terkena tindakan begal silahkan lapor ke kantor kepolisian terdekat, karena setiap daerah itu ada Pospol dan Polsek, dari situ pihak kepolisian akan menindaklanjuti," kata Kasubag Humas Polres Bekasi, Kompol Erna Ruswing kepada GridOto.com di Bekasi, Sabtu (15/2/2020).

"Misalnya motor hilang perlu bawa STNK dan BPKB agar hal itu mudah di cek di kantor Samsat," tuturnya.

Untuk diketahui, kantor polisi yang dapat dijadikan tempat untuk melapor menurut Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia antara lain:

(Baca Juga: Ngeri Sob! Daerah di Lumajang Ini Rawan Begal Menurut Polisi)

- Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

- Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi.

- Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota.

- Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan.

Prosedur melaporkan tindak pidana secara langsung

1. Datangi kantor polisi terdekat dari kejadian tindak pidana.

2. Datang ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) selaku pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian.

3. Penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.

4. Setelah laporan polisi dibuat akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang dituangkan dalam "Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor".