Sekarang Warga Jateng Bisa Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Sakpole, Begini Caranya

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 15 Februari 2020 | 15:01 WIB

Ilustrasi aplikasi Sakpole (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Warga Jawa Tengah kini semakin dimanja oleh Pemerintah Provinsi khususnya di bidang pajak.

Usai membebaskan biaya pemutihan yang dimulai pada 17 Februari depan, metode pembayaran pajak pun semakin banyak.

Tak hanya datang langsung secar fisik ke kantor Samsat, para wajib pajak bisa juga membayar melalui Samsat Keliling, Alfamart, maupun Tokopedia.

Selain itu, Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Tavip Supriyanto mengatakan wajib pajak dapat membayarkan pajak kendaraan bermotor secara online.

(Baca Juga: Total Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Rp 450 Miliar, Bapenda Gratiskan Denda Telat Pajak dan BBNKB)

“Untuk pembayaran secara online, wajib pajak bisa mengunduh aplikasi Sakpole (Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online),” ujarnya dilansir dari Kompas.com, Jumat (14/2).

Aplikasi Sakpole ini dapat diunduh melalui Google Play Store di smartphone berbasis Android.

Caranya pun mudah kok , Sob.

Pertama siapkan e-KTP, dan STNK dan masuk ke ikon pendaftaran online.

Gayuh Satriyo Wibowo/GridOto.com
Ilustrasi mengisi data diri di aplikasi Sakpole

(Baca Juga: Belum Bayar Pajak STNK Selama Satu Tahun Bisa Ditilang? Begini Kata Pengamat Masalah Transportasi)