Total Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Rp 450 Miliar, Bapenda Gratiskan Denda Telat Pajak dan BBNKB

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 15 Februari 2020 | 13:05 WIB

Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Angin segar datang dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah.

Pasalnya mereka memberikan memberlakukan pembebasan denda administrasi telat pajak kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk pemilik kedua dan seterusnya.

Pembebasan bea balik nama dan denda tersebut berlaku mulai 17 Februari sampai 16 Juli 2020.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Tavip Supriyanto.

(Baca Juga: Belum Bayar Pajak STNK Selama Satu Tahun Bisa Ditilang? Begini Kata Pengamat Masalah Transportasi)

"Iya betul. Rencana kami mulai 17 Februari ini," kata Tavip, dilansir dari Tribunjateng.com, Selasa (11/02).

Tribunjateng.com
Brosur info pemutihan atau penghapusan denda pajak.

Adanya pembebasan pajak ini guna mendorong masyarakat untuk merampungkan perihal pajak dan balik nama kendaraan.

Apalagi Bapenda Jateng memprediksi lebih dari 3 ribu kendaraan bermotor di Jawa Tengah berasal dari luar daerah.

Selain itu, sampai awal 2020 jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jateng mencapai Rp 450 miliar.

(Baca Juga: Mantan Menteri ESDM, Ignasius Jonan Punya Esemka Bima 1.2. Berapa Ya Pajaknya Setahun?)

"Terhitung mulai 2019 hingga Januari 2020, tunggakan dari pajak mencapai Rp 450 miliar," kata Tavip dilansir dari Kompas.com, Jumat (14/2).

"Jumlah itu dari 1,5 juta kendaraan yang belum pajak," tambahnya.

Dengan adanya kesempatan ini Tavip berharap dapat dimanfaatkan bagi wajib pajak untuk balik nama maupun mereka yang pajaknya menunggak.

Ternyata Bapenda Jateng tak hanya kali ini saja memberikan iming-iming kepada wajib pajak.

(Baca Juga: Pengin Punya Sportscar? Segini Harga Ferrari California Bekas Lansiran 2010, Pajak Tahunannya Bikin Merinding!)

Pada 2019 lalu mereka juga mengadakan program undian berhadiah untuk masyarakat yang taat pajak.

Alhasil, pada Oktober 2019 Bapenda Jateng sukses merealisasikan pendapatan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 3,8 triliun.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Kabar Gembira! Bagi Dulur Mas Sajak dan Dulur SAMSAT.. Kendaraannya masih atas nama orang lain? Kendaraannya kena Denda PKB? Sekarang saatnya Balik Namakan Kendaraan dan Bayar Pajaknya Baraya semua.. Yuk ke SAMSAT! Manfaatkan Semua Inovasi Layanan yang Tersedia.. Dan pantengin terus semua Medsos kita.. . . Syarat pembebasan BBN 2 : 1. BPKB dan stnk 2.identitas diri pemilik yg baru utk BBN 3. Kwitansi jual beli 4. Surat Fiskal (utk kendaraan Mutasi) 5. Cek fisik kendaraan . . IG: @bapenda_jateng Twitter: @bapenda_jateng FB: Bapenda Jateng Youtube: Bapenda Jateng Website: www.bppd.jatengprov.go.id #BapendaJateng #WayaheBebas #BebasDenda #PajakKendaraan #SamsatJateng #JatengJateng

A post shared by BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng) on

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul INFO PENTING! Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Februari-Juli Ini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bebas Denda Pajak Kendaraan buat Warga Jawa Tengah"