GridOto.com - Angin segar datang dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah.
Pasalnya mereka memberikan memberlakukan pembebasan denda administrasi telat pajak kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk pemilik kedua dan seterusnya.
Pembebasan bea balik nama dan denda tersebut berlaku mulai 17 Februari sampai 16 Juli 2020.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Tavip Supriyanto.
(Baca Juga: Belum Bayar Pajak STNK Selama Satu Tahun Bisa Ditilang? Begini Kata Pengamat Masalah Transportasi)
"Iya betul. Rencana kami mulai 17 Februari ini," kata Tavip, dilansir dari Tribunjateng.com, Selasa (11/02).
Adanya pembebasan pajak ini guna mendorong masyarakat untuk merampungkan perihal pajak dan balik nama kendaraan.
Apalagi Bapenda Jateng memprediksi lebih dari 3 ribu kendaraan bermotor di Jawa Tengah berasal dari luar daerah.
Selain itu, sampai awal 2020 jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jateng mencapai Rp 450 miliar.
(Baca Juga: Mantan Menteri ESDM, Ignasius Jonan Punya Esemka Bima 1.2. Berapa Ya Pajaknya Setahun?)