Batasan Truk ODOL Belum Jelas, KNKT Langsung Kirim Surat ke Presiden! Aptrindo Jateng Ikut Mendukung

Dia Saputra - Jumat, 14 Februari 2020 | 17:42 WIB

Ilustrasi. truk kelebihan muatan dan kelebihan beban alias Over Dimension Overload (ODOL) (Dia Saputra - )

GridOto.com - Berikan masukan tentang kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) langsung kirimkan surat ke pemerintah pusat.

Masukan dari KNKT ini dituangkan di dalam surat bernomor IK.301/1/25 KNKT 2020.

Surat tersebut berisi dorongan ke Presiden agar segera mengesahkan aturan batasan ODOL.

Dilansir dari TribunJateng.com, dorongan KNKT ini diluncurkan karena ketidakjelasan batasan ODOL yang dirasa mengganggu bisnis logistik.

(Baca Juga: Jangan Tunda Lagi Kebijakan Bebas ODOL 2021, Negara Sudah Rugi Rp 43 Triliun)

Dorongan dari KNKT juga didukung oleh Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah (Jateng).

Menurut Ketua Aptrindo Jateng, Chandra Budiwan, imbas ketidakjelasan aturan membuat semua sektor terganggu.

"Karena pengiriman logistik tidak bisa lepas dari dunia bisnis, apalagi ekspor impor," jelasnya, Kamis (13/02/2020).

NTMC Polri
Ilustrasi truk ODOL oleng dan membahayakan pengguna jalan

Dilanjutkannya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tahun 2021 Indonesia zero ODOL.

"Namun Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan surat bantahan dan mengundur zero ODOL, ditambah adanya pengecualian terhadap penindakan sejumlah muatan," katanya.

(Baca Juga: Terlalu Banyak Bikin Kerugian, Kendaraan ODOL Dilarang Melintas di Tol Terpeka)