GridOto.com - Beberapa waktu lalu mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan memamerkan Esemka Bima 1.2 miliknya.
Kira-kira berapa ya pajak tahunan pikap besutan PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) ini?
Penasaran, GridOto.com pun mencoba menelusuri pajak pikap silver bermesin 1.243 cc kepunyaan pria yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) tersebut.
Melalui situs dari Samsat PKB-BBNKB Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta, Samsat-pkb2.jakarta.go.id, muncul data-data dari mobil berpelat nomor B 9037 UAQ tersebut.
(Baca Juga: Esemka Bima Diboyong Kemhan Sebagai Mobil Operasional, Ini Alasannya)
Dari data yang tertera ini, tampak Esemka Bima 1.2 berwarna silver model pikap ini dibuat tahun 2018.
Mobil berbahan bakar bensin dengan mesin 1.243 cc ini memiliki nilai jual sebesar Rp 80 juta.
Dengan warna pelat hitam, masa berlaku STNK mobil ini sampai tanggal 28 November 2024 dengan status pajak masih berlaku.
Sedangkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokoknya sebesar Rp 1.736.000 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
(Baca Juga: Segini Jumlah Unit Esemka Bima Yang Sudah Terpesan Via Dewan UKM)
Total biaya yang harus dikeluarkan untuk membayarkan pajak pikap tersebut sebesar Rp 1.879.000.
Ignasius Jonan memamerkan pikap Esemka Bima 1.2 miliknya melalui akun Instagram pribadinya @ignasius.jonan.
"Saya juga memiliki produk nasional mobil ESEMKA lho. Mendukung peningkatan nilai tambah di dalam negeri dan penciptaan lapangan kerja," tulisnya di kolom keterangan.