GridOto.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menegaskan akan terus menggaungkan “Indonesia Bebas Over Dimension dan Over Loading (ODOL) 2022”.
Kesepakatan ini sudah ditandantangani oleh tiga instansi yaitu Dirjen Hubdat Kemenhub, Korlantas Polri, Dirjen Bina Marga Kemen PUPR dan beberapa asosiasi serta pemangku kepentingan.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno meminta agar pemerintah jangan pernah menunda lagi kebijakan soal bebas odol di tahun 2021.
"Over dimension adalah suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik (modifikasi)," kata Djoko kepada GridOto.com, Jumat (14/2/2020).
(Baca Juga: Biar Tau Rasa! 227 Truk ODOL Dijaring Polisi di Tol Jagorawi dan Sekitarnya)
"Sedangkan over loading adalah suatu kondisi dimana kendaraan yang mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan," sambung dia.
Ia menilai, dampak ODOL terhadap infrastruktur dan lingkungan telah menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, jembatan (runtuh atau putus) dan pelabuhan, penyebab dan pelaku kecelakaan lalu lintas, tingginya biaya perawatan infrastruktur.
"Data Kementerian PUPR, menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 43 triliun untuk perbaikan jalan nasional akibat dilewati truk-truk odol. Semuanya itu bermuara pada turun atau rendahnya tingkat keselamatan lalu lintas di jalan," ucapnya.
Djoko mengaku, kendaraan ODOL dari sisi pengusaha angkutan bisa jadi menguntungkan dalam jangka pendek, karena dapat mengangkut lebih banyak dengan frekuensi yang lebih sedikit.
(Baca Juga: Truk ODOL Bikin Biaya Pemeliharaan Tol Palikanci Melambung, Tembus Rp 41 Miliar di 2019)
Namun risiko bagi publik cukup besar, dari sisi risiko kecelakaan lalu lintas serta kerusakan jalan yang dilalui.
Tindakan tegas dari pemerintah untuk penanganan ODOL tentunya akan bermanfaat bagi pengurangan berbagai risiko.
Maka asosiasi dan beberapa pemangku kepentingan harus siap beradaptasi.