GridOto.com - Muncul anggapan kalau tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tiap tahun tidak akan ditilang polisi.
Karena masa berlakunya adalah 5 tahun, sehingga jika tidak diperpanjang setiap tahun bukanlah sebuah masalah asalkan STNK masih hidup.
Bahkan ditemukan banyak yang adu argumentasi dengan polisi dan menyatakan bahwa STNK-nya masih berlaku, jadi tidak bisa ditilang kalau belum bayar pajak tahunan.
Menanggapi hal ini, Budiyanto, selaku Pemerhati Masalah Transportasi pun angkat bicara.
(Baca Juga: Benarkah Untuk Bikin SIM Harus Lewati Tes Psikologi? Ini Kata Polisi)
Ia menilai, perlu ada penjelasan dan pemahaman kembali yang disosialisasikan ke masyarakat.
Karena bukan masalah belum bayar pajak, melainkan berkaitan dengan legitimasi daripada STNK.
"Kesimpulan bahwa STNK yang belum dilakukan pengesahan berarti belum sah atau belum mendapatkan legitimasi dari aspek hukumnya," kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini kepada GridOto.com, Jumat (14/2/2020).
Ia menjelaskan, apabila pajak kendaraan mati, berarti STNK tidak terdaftar.
(Baca Juga: Kisah Enggak Masuk Akal di Jalan Nasional Kalsel, Serombongan Polisi Mau Razia, Malah Masuk Hutan Sampai Subuh)
Artinya STNK itu tidak berlaku alias mati, dan bisa ditilang.
"Berarti jelas, bahwa STNK disahkan apabila pemilik kendaraan bermotor telah membayar PKB, SWDKLJ dan biaya PNBP Pengesahan," ucap Budiyanto.
Menurut dia, kendaraan bermotor tersebut melanggar Pasal 288 ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ribu.
Bahkan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah.
(Baca Juga: Video Viral , Pria Cekik dan Lawan Petugas Saat Ditilang. Awas, Bisa Masuk Penjara Lo!)
Penekanannya pada argumentasi hukum bukan pada pajak mati namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK.
Lantas, apa dasar hukumnya?
A. Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 68 Ayat (1) Setiap kendaraan bermotor yang diopersikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan bermotor.
Ayat (2) Surat tanda Nomor Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi ranmor dan masa berlaku.
Ayat (6) ketentuan lebih lanjut mengenai STNK bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian.
B. Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 70 ayat (2) Surat Tanda Nomor kendaraan bermotor dan Tanda Nomor kendaraan bermotor berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
C. Perkap No 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Regident kendaraan bermotor, pasal 37 ayat (2) STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor.
Ayat (3) STNK berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali perpanjangan atau pendaftataran mutasi dari luar wilayah Regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
D. Surat Kapolri No 8 / 750 / II / 2017 tgl 8 Feb 2017, perihal : Pengesahan STNK huruf C point ketiga STNK disahkan apabila pemilik kendaraan telah membayar PKB, SWDKLLJ dan biaya PNBP Pengesahan.