Benarkah Untuk Bikin SIM Harus Lewati Tes Psikologi? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Kamis, 13 Februari 2020 | 18:50 WIB

Ilustrasi Smart SIM (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Beberapa tahun lalu, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mulai melakukan tes psikologi pada proses pembuatan surat izin mengemudi atau (SIM).

Sementara Polres Sukoharjo, Jawa Tengah juga bakal menerapkan langkah yang sama.

Pasalnya, dilansir dari akun instagram @satpas_sukoharjo, Selasa 11 Februari 2020, tes tersebut akan dimulai pada 24 Februari tahun ini.

Lantas apakah di seluruh Indonesia akan diterapkan tes psikologi sebelum mendapatkan SIM?

(Baca Juga: Satlantas Polres Gianyar Bagi-Bagi SIM Gratis di Hari Valentine, Tapi Ada Syaratnya)

Menanggapi hal ini Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabiin, menjelaskan bahwa saat ini untuk pembuatan SIM melalui tes psikologi belum sampai kesana.

"Untuk tes psikologi belum berlaku, itu baru wancana saja," kata AKP Rabiin kepada GridOto.com, Kamis (13/2/2020).

Sementara Pamin Pembinaan dan Pelayanan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri IPDA Vivin Febrianti mengatakan nantinya pembuatan SIM dengan tes psikologi memang benar adanya.

"Sebenarnya agak ambigu juga, tes psikologi itu aturan baru tapi belum ditanda tangan. Kedepannya memang tes tersebut akan berlaku cuma aturannya itu belum diterapakan," kata Vivin saat dihubungi.

(Baca Juga: Berlaku Mulai 24 Februari, Pemohon SIM Diwajibkan Lolos Tes Psikologi)

Ditlantas Polda bekerja sama dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dalam melayani sesi tes psikologi pada para pemohon.

Pemohon akan diminta menjawab 30 bentuk pertanyaan dalam tenggat waktu tertentu di dalam sebuah sesi tes psikologi.

Dalam 30 bentuk pertanyaan itu terdapat indikator menggali mentalitas psikologis yang ada dalam seorang individu atau pemohon SIM.

Indikator tes psikologi itu terdiri dari kecermatan, pengendalian diri, konsentrasi, adaptasi, konsistensi kerja, dan stabilitas emosi.