GridOto.com - Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayuagung (Terpeka), telah lama dioperasionalkan untuk kendaraan umum.
Berbagai macam kendaraan seperti mobil pribadi, bus dan angkutan barang dapat melintasi ruas tol tersebut.
Namun terdapat kendaraan yang tidak boleh melintas karena bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan di dalam ruas jalan tol.
Mengutip dari Sripoku.com, Kepala Cabang PT Hutama Karya Ruas Terbanggi Besar-Kayuagung, Yoni Setyo, menjelaskan bahwa kendaraan angkutan barang yang melebihi ketentuan tidak dapat memasuki jalan tol.
"Kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) menyebabkan kerugian bagi pengguna jalan yang lain," ucapnya, dikutip dari Sripoku.com, Rabu (12/2/2020).
(Baca Juga: Perangi ODOL, Mitsubishi Fuso Siapkan Paket Modifikasi Khusus)
Selain itu pula terdapat beberapa kerugian dan potensi terjadinya kecelakaan lebih meningkat, sebab kendaraan ODOL.
"Kecepatan kendaraan ODOL kan hanya kurang dari 60 kilometer perjam, sehingga mempunyai resiko terhadap tabrak belakang (bagi pengguna jalan yang lain). Serta menghambat laju kendaraan lain karena secara otomatis memenuhi badan jalan," jelasnya.
Disebutkan lebih lanjut oleh Yoni jika terdapat kerugian lainnya yakni mengenai konstruksi jalan karena jika selalu dilewati kendaraan ODOL jalan semakin cepat rusak.
"Mobil yang melebihi muatan dapat menimbulkan efek kerusakan jalan (baik jalan tol maupun jalan non tol). Maka dari itu tidak mobil angkutan tersebut dilarang melintas di jalan tol Terpeka," ujarnya menghimbau kepada masyarakat.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Alasan Mengapa Ruas Tol Terpeka Tertutup untuk Kendaraan Angkut Muatan Banyak dan Berukuran Lebar