GridOto.com - Selama kurun waktu tahun 2019, data Korlantas Polri mencatat terjadi 1.376.956 pelanggaran lalu lintas.
Hal itulah yang disampaikan langsung Pengamat transportasi Djoko Setijowarno.
Djoko menilai, sebesar 136.470 kendaraan (10 persen) melakukan pelanggaran kelebihan kapasitas beban dan kapasitas dimensi.
"Dalam sehari rata-rata 378 angkutan barang melanggar over dimension over loading (ODOL)," kata Djoko kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (13/2/2020).
(Baca Juga: Tim Repsol Honda Pamer Seragam Baru dan Livery Motor Honda RC213V)
Pelanggaran ODOL menduduki peringkat keempat dari 11 jenis pelanggaran lalu lintas versi Korlantas Polri.
Peringkat pertama, pelanggaran surat menyurat 388.841 (28 persen), kedua pelanggaran marka 356.152 (26 persen), dan ketiga pelanggaran penggunaan sabuk keselamatan 224.600 (16 persen).
Menurut Djoko, terjadinya kecelakaan lalu lintas dimulai adanya pelanggaran lalu lintas.
Secara nasional, angka kecelakaan lalu lintas hingga akhir tahun 2019, jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas ada peningkatan 7 persen dari tahun sebelumnya, korban meninggal dunia turun 13 persen, korban luka berat turun 6 persen, korban luka ringan naik 5 persen dan kerugian material mencapai Rp 40,8 miliar, ada kenaikan 19 persen.
(Baca Juga: Enggak Cuma Bikin Kejurda, Indonesia Offroad Federation Akan Gelar Berbagai Kegiatan di Soppeng Sulawesi Selatan)
Jumlah korban kecelakaan lalu lintas tahun 2019 sebanyak 25.652 jiwa. Rata-rata per bulan sebanyak 2.138 jiwa. Rata-rata per hari sebanyak 71 jiwa. Rata-rata per jam sebanyak 3-4 jiwa.