Nekat Parkir Sembarangan di Atas Rel Kereta di Solo, Siap-siap Bayar Denda Ratusan Ribu!

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 9 Februari 2020 | 10:37 WIB

Sejumlah petugas menderek mobil Toyota Avanza yang nekat parkir di atas perlintasan kereta api di jalan Mayor Sunaryo, Solo, Jawa Tengah (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Perhatian nih buat para sobat GridOto yang lagi liburan taupun berdomisil di Kota Solo, Jawa Tengah.

Jangan nekat memarkirkan sembarangan mobilnya di atas rel kereta di kawasan pusat perbelanjaan Jalan Mayor Sunaryo, soalnya akan dikenai denda.

Tidak main-main yang harus dibayarkan oleh pemilik mobil yang parkir sembarangan, mencapai Rp 250.000.

Mengutip dari Kompas.com, Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Henry Satya Negara mengatakan, sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo.

“Denda ini sesuai dengan sanksi biaya penderekan atas pelanggaran rambu lalu lintas sebesar Rp 250.000 sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan,” kata Henry, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/2/2020).

(Baca Juga: Parkir di Bahu Jalan, Mobil Patroli Kena Gembok Petugas Dishub di Ambon, Polisi Minta Maaf)

Henry menambahkan, selama ini Dishub memang rutin melakukan penggembokan mobil yang parkir sembarangan.

Tetapi untuk mobil yang parkir di atas rel kereta api tidak dilakukan penggembokan, melainkan langsung diderek.

“Kalau nanti digembok justru tidak bisa digerakkan dan bisa menghalangi perjalanan kereta api Bathara Kresna. Jadi langsung kami lakukan penderekan dan dibawa ke kantor Dishub,” ucapnya.

Bagi pemilik mobil, lanjutnya yang ingin mengambil mobilnya wajib membayar uang denda sebesar Rp 250.000.