Puluhan Motor Bodong di Bangkalan Bisa Diambil Pemiliknya, Tapi Ada Syaratnya!

Dia Saputra - Sabtu, 8 Februari 2020 | 14:38 WIB

Barang bukti sebanyak 77 unit sepeda motor bodong hasil penggerebekan terparkir di Mapolres Bangkalan, Jumat (7/2/2020) (Dia Saputra - )

GridOto.com - Setelah melakukan penggerebekan di rumah motor bodong yang berada di Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan, Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menyita puluhan unit motor.

Dalam penggerebekan ini, Satreskrim dibantu oleh Satsabhara Polres Bangkalan pada, Selasa (04/02/2020) sore.

"Dari rumah tersebut, polisi mendapatkan sebanyak 77 unit sepeda motor yang diduga hasil dari tindak kejahatan," ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja, Jumat (07/02/2020).

Puluhan motor beragam jenis dan merek itu diangkut menggunakan tujuh truk dan tiba di Mapolres Bangkalan pada pukul 23.19 WIB.

(Baca Juga: Roda Xpander Cross Terlalu ‘Masuk’, Ini Penjelasan Mitsubishi)

Ia memaparkan, hasil pengembangan di Surabaya terdata sebanyak lima Laporan Polisi (LP) terkait kehilangan sepeda motor.

Sedangkan di Bangkalan, lanjut Agus, motor-motor tersebut terdata berasal dari Kecamatan Tanjung Bumi, Blega, Sepulu, dan Klampis.

Puluhan motor dari berbagai merek dan tipe kendaraan kini terparkir rapi di sisi timur atau di depan gedung pengurusan SIM Polres Bangkalan.

(Baca Juga: Kendaraan ODOL Siap-siap Kena Razia di Tol Wilayah Jatim, Digelar Setiap Hari dan Lokasinya Acak!)