Jika Pemilik Kendaraan Keberatan Ditilang, Ini yang Perlu Dilakukan

M. Adam Samudra - Sabtu, 8 Februari 2020 | 11:03 WIB

Ilustrasi tilang (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Bagi orang yang merasa benar namun tetap ditilang, mereka bisa melakukan protes dan keberatan di pengadilan, jadi jangan mengintimidasi polisi seperti kejadian yang viral baru-baru ini.

"Jadi jika pengendara merasa tidak bersalah dan itu bukan merupakan pelanggaran, ya ikuti saja prosedurnya. Nanti bisa dilakukan keberatan saat persidangan," kata Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko saat dikonfirmasi GridOto.com, Sabtu (8/2/2020).

Hari menilai, tilang sendiri adalah sebuah bukti pelanggaran.

Fungsinya ya tentu saja untuk mengundang pelanggar lalu lintas menghadiri sidang di pengadilan negeri yang ditunjuk.

(Baca Juga: Tilang Elektronik Bakal Berlaku Untuk Motor, Pengamat Beri Komentar)

Setiap pelanggar lalu lintas pasti akan mendapatkan kertas bukti tilang dari polisi yang menilang.

Jika pelanggar tidak mendapat bukti tilang ini dan diminta membayar di tempat langsung tanpa dicatat di buku tilang, berarti pelanggar sedang berhadapan dengan polisi yang sedang melakukan pungli alias pungutan liar.

Belum lama ini viral video seorang pengemudi mobil sedan putih yang mengintimidasi polisi Patroli Jalan Raya (PJR) saat akan ditilang.

Kejadian di Gerbang Tol Angke II, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (7/2/2020).

"Kasus tersebut sudah ditangani oleh Polsek Tanjung Duren, Jakarta barat, semalam pelaku sudah ditangkap," ucap Hari.

(Baca Juga: Tilang Elektronik Terbukti Efektif, Polri Berlakukan di Pulau Jawa)

Hari mengimbau kepada para pengendara agar jangan pernah melawan petugas jika memang telah terbukti bersalah.

"Saya ingatkan bukan hanya terhadap polisi. Melakukan kekerasan terhadap siapa pun enggak boleh, apalagi ketika polisi sedang melaksanakan tugas. Jadi tersangka tersebut jelas telah melakukan pelanggaran, apalagi dalam video tersebut dia sempat menyekik leher petugas," sambung Hari.

Atas kejadian itu, polisi sudah mengamankan pelaku yang bernama Tohab Silaban dan mobil Toyota Agya pelat nomor B 2340 SIH yang dikemudikannya.

Untuk diketahui, sebuah video sempat viral di media sosial menunjukkan seorang pengemudi mobil mengintimidasi polisi patroli jalan raya (PJR) karena tak diterima ditilang.

Kejadian itu diketahui berlangsung di gerbang Tol Angke II, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat sekira pukul 09.30 WIB.

Dalam rekaman video itu, si pengemudi sedan putih yang mengenakan kemeja biru dan kacamata berusaha mencekik petugas PJR bernama Bripka Rudy Rustam.