Video Viral , Pria Cekik dan Lawan Petugas Saat Ditilang. Awas, Bisa Masuk Penjara Lo!

M. Adam Samudra - Sabtu, 8 Februari 2020 | 10:38 WIB

Pengendara mobil tidak terima saat akan ditilang (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kepolisian Polres Jakarta Barat berhasil menangkap pengemudi Toyota Agya berwarna putih yang mengintimidasi polisi Patroli Jalan Raya (PJR).

Kejadian tersebut di Gerbang Tol Angke II, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (7/2/2020).

"Kasus tersebut sudah ditangani oleh Polsek Tanjung Duren, Jakarta barat, semalam pelaku sudah ditangkap," ujar Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko saat dikonfirmasi GridOto.com, Sabtu (8/2/2020).

"Saya ingatkan, bukan hanya terhadap Polisi, melakukan kekerasan terhadap siapa pun enggak boleh. Apalagi ketika polisi sedang melaksanakan tugas" katanya.

"Jadi tersangka tersebut jelas telah melakukan pelanggaran apalagi, dalam video tersebut dia sempat menyekik leher petugas," sambung Hari.

(Baca Juga: Polisi Beri Kemudahan Pengurusan BPKB dan STNK Korban Banjir. Ini Syaratnya!)

Ia menilai, polisi mengantongi identitas pelaku yang bernama Tohap Silaban.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Ketika kijang dengan nomor punggung 01-0918 yang diawaki oleh Brigadir Eko Budiarto dan kijang dengan nomor punggung 01-0914 yang diawaki oleh Bripka Rudy Rustam melakukan patroli dari arah angke dua menuju ketimur sekira jam 09.30 Wib melihat banyak kendaraan yang parkir di bahu jalan diduga menghindari Ganjil Genap karena waktu jam ganjil genap akan selesai, kemudian kijang 01-0918 membunyikan sirine agar kendaraan kendaran tersebut kembali melanjutkan perjalanan, tetapi ada satu buah kendaran toyota agya dengan nopol B 2340 SIH yang dikemudikan oleh Sdr.Tohap Silaban tidak mau jalan,kemudian Brigadir Eko Budiarto turun dan menanyakan surat surat kendaraan setelah menyerahkan surat brigadir eko menerangkan bahwa berhenti dibahu jalan dilarang kecuali darurat, selanjutnya brigadir eko budiarto meminta petunjuk ke Bripka Rudy Rustam kemudian dilakukan penindakan berupa tilang, ketika Bripka Rudy Rustam sedang menulis surat tilang pengemudi tersebut tidak terima dan langsung mendorong, mencekik serta diminta membuka baju polisi untuk diajak berantem, pada saat kejadian tersebut Brigadir Eko Budiarto merekamnya kemudian melaporkan kepada Kainduk Jaya 1 AKP BAMBANG KRISNADI, SH.MH dan IPDA KUSWANTO, kemudian Ka Induk melaporkan kepada Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren,untuk pengemudi tidak mau di bawa ke polsek Tanjung Duren, Kemudian Ka Induk memerintahkan kepada kami agar mendampingi Bripka Rudy Rustam membuat Laporan Polisi ke Polsek Tanjung.

A post shared by PJR Polda Metro Jaya (@satpjrpoldametrojaya) on



Polisi juga melacak keberadaan mobil sedan putih yang dikemudikannya yaitu Toyota Agya dengan pelat nomor B 2340 SIH.

Untuk diketahui, telah tersebar video di media sosial menunjukkan seorang pengemudi mobil mengintimidasi polisi Patroli Jalan Raya (PJR) karena tak diterima ditilang.

Kejadian itu diketahui berlangsung di gerbang Tol Angke II, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat sekira pukul 09.30 WIB.

(Baca Juga: Polisi Razia Knalpot 'Brong' di Pasar Larangan Sidoarjo, Pedagang Kapok, Ogah Jualan Barang Itu Lagi)

Dalam rekaman video itu, si pengemudi sedan putih yang mengenakan kemeja biru dan kaca mata berusaha mencekik petugas PJR bernama Bripka Rudy Rustam.

Kejadian itu direkam rekan Bripka Rudy yang juga membantu penilangan.

Dari rekaman video berdurasi 00.50 detik terlihat seorang pria berkacamata yang mengenakan kemeja biru itu mendorong-dorong petugas.

Dia pun tidak menghiraukan kalau aksinya direkam dan justru malah menantang akan mencari petugas PJR yang akan menilangnya ini.

Untuk diketahui, tersangka dijerat dengan Pasal 212 KUHP berisi tentang: "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."