Jangan Coba-coba Kasih Anak Kecil Naik Motor, Orang Tua Kena Denda Rp 4,8 Jutaan

Indra Fikri,Dia Saputra - Kamis, 6 Februari 2020 | 07:23 WIB

Ilustrasi anak dibawah umur naik motor (Indra Fikri,Dia Saputra - )

GridOto.com - Di Tanah Air banyak dijumpai anak-anak di bawah umur yang sudah bebas mengendarai motor tanpa memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi).

Namun di India, jika ada anak di bawah umur yang menyetir motor sendiri maka orang tua akan mendapat sanksi.

Melansir rushlane.com, Undang-undang Kendaraan Bermotor klausul 63 (Amandemen) 2019 yang diperbarui akhir tahun lalu, mempertajam semua pelanggaran lalu lintas.

Salah satunya tentang pengendara di bawah umur yang belum memiliki lisensi.

(Baca Juga: Polres Karanganyar Sebut Pembuatan Smart SIM Lebih Lama Daripada SIM Lama, Ini Alasannya)

Berdasarkan Pasal 199, pelanggaran yang dilakukan remaja yang mengakibatkan diadili di bawah Undang-Undang Keadilan Remaja.

Sementara orang tua yang mengizinkan remaja tersebut mengendarai kendaraan, akan dikenakan denda 25.000 rupee India (INR)  atau Rp 4,8 jutaan (kurs 1 INR = Rp 192,65) dan dipenjara tiga tahun.

Dilansir dari Motorplus-online.com, Mahasiswa FH Universitas Sahid (Usahid) Jakarta mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi tentang pelanggaran pengendara di bawah umur.

(Baca Juga: Smart SIM Sudah Tersedia, Warga yang Ingin Membuat Harus Perhatikan Hal Ini)

Mereka meminta agar orang tuanya diberi hukuman seperti yang diterapkan di India, jika terbukti memperbolehkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan sendiri.

Untuk mendapatkan SIM, ada syarat batasan usia dan sebagainya. Perinciannya:

1. SIM A Pemohon Usia 17 tahun

2. SIM B I dan B II pemohon 20 tahun

3. SIM C dan D pemohon 16 tahun

4. SIM Umum pemohon usia 21 tahun

- Pas Photo

- KTP asli dan fotokopi KTP (4 Lembar)

- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter

Untuk diketahui, SIM menjadi pertanda bahwa kita secara sah punya kemampuan untuk berkendara di lalu lintas umum.

Baca juga artikel serupa di (Motorplus-online.com).