GridOto.com - PT Jasa Marga (Persero) siap mengganti rugi kendaraan yang rusak akibat lubang di jalan tol.
Seperti yang diketahui, sebanyak 7 kendaraan yang mengalami pecah ban akibat menghantam jalan berlubang di Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo tepatnya di KM 25+200 arah Pluit, Jakarta Utara.
"Kalau kecelakaan atau kerusakan akibat dari infrastruktur yang ada di ruas kita itu boleh mengajukan klaim. Tapi nanti ada petugas kita yang mengurusnya dengan membuat berita acara saja," ujar Corporate Communications Department Head Jasa Marga, Irra Susiyanti kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (4/2/2020).
"Tapi semua tergantung kerusakannya, kalau misalkan seperti 7 kendaraan yang hanya alami pecah ban di Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo ya kami mengantinya dengan membantu membuka ban tersebut saja. Kendaraan itu alami bocor karena menghantam lubang. Jadi karena ada genangan diatas lubangnya itu jadi enggak kelihatan. Memang posisi lubangnya itu agak miring sehingga ada pecahan-pecahan batu tajam," sambungnya.
(Baca Juga: 7 Mobil Mengalami Pecah Ban di Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo, Ternyata Ini Penyebabnya)
Irra menuturkan, masyarakat yang kendaraannya rusak akibat jalan berlubang--seperti ban pecah dipersilakan mengajukan klaim ke PT Jasa Marga melalui call centre dengan nomor 14080 dengan menyertakan cukup bukti.
Petugas Jasa Marga akan memproses klaim tersebut dan membuat berita acara agar laporan terekam.
Tentunya korban perlu membawa surat- surat kendaraan seperti STNK, KTP dan BPKB.
Tak hanya itu, juga perlu bukti kuat misalnya dilampirkan informasi seperti terkana lubang di Tol Mana dan KM berapa.
Jangan lupa membawa struk tanda masuk agar lebih akurat.