GridOto.com - Seperti yang diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang mendukung percepatan elektrifikasi kendaraan.
Hal tersebut tertuang dalam Pergub No 3 tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Kebijakan Pemprov Jakarta ini mulai berlaku sejak 15 Januari 2020 lalu.
Sayangnya, dalam Pergub tersebut keringanan hanya diberikan untuk kendaran listrik murni saja (Battery Electric Vehicle) dan tidak berlaku untuk kendaraan Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV).
(Baca Juga: Gara-gara BBNKB DKI Jakarta Naik, Pembeli Toyota Melonjak di November 2019)
Sebagai pabrikan yang menjual kendaraan dengan teknologi PHEV, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) tetap menerima aturan tersebut.
"Pergub itu untuk mobil yang murni listrik dan belum ke PHEV, sampai saat ini kami menerima peraturan tersebut," ujar Head of PR and CSR Department, Aditya Wardani di Banyuwangi, Selasa (4/2) dilansir dari Tribunnews.com.
Adit menambahkan, meski tak menerima insentif dari Pergub tersebut, MMKSI akan tetap melakukan sosialisasi mengenai teknologi PHEV di Indonesia.
(Baca Juga: Penjualan Outlander PHEV Stagnan, Mitsubishi: Jumlah Penjualan Bukan Target Utama)
"Tentunya dari Mitsubishi Motors sendiri masih tetap akan melakukan sosialisasi tentang PHEV," tutur Adit lagi.
Karena kan Pergub ini baru di Provinsi DKI. Masih banyak area lain di Indonesia yang bisa kita optimalkan. PHEV sendiri akan terus kita sosialisasikan ke masyarakat luas," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Mitsubishi Lanjutkan Sosialisasi Kendaraan PHEV Meski Tak Dapat Insentif"