GridOto.com - Jalan Rusak menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan.
Apalagi memasuki musim penghujan, potensi jalan rusak bisa menjadi lebih tinggi.
Salah satunya seperti yang terjadi di jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo tepatnya di KM 25+200 arah Pluit, Jakarta Utara.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 7 kendaraan alami pecah ban di Tol tersebut.
(Baca Juga: Kayak Polisi Ikut Sita STNK, Anggota Jasa Marga Ini Dipindahtugaskan)
Menanggapi hal itu, Edison Siahaan, selaku Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) mengatakan, Pemerintah atau penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi jika membiarkan jalan rusak.
"Sangat bisa dan secara jelas dan tegas perbuatan atau kelalaian itu termasuk dalam ketentuan pidana sesuai pasal 273 ayat 1,2,3,4 UU No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Edison kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (4/2/2020).
"Apalagi jalan berbayar yang seharusnya bebas hambatan atau perbuatan yang bisa menggganggu kelancaran arus lalu lintas," imbuhnya.
Edison menilai, setiap penyelenggara jalan jika tidak segera memperbaiki jalan yang rusak atau tidak memberikan tanda isyarat sehingga menimbulkan korban dan kerusakan kendaraan, bisa dipidana dan ganti rugi.
(Baca Juga: 7 Mobil Mengalami Pecah Ban di Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo, Ternyata Ini Penyebabnya)
Untuk diketahui, sebelumnya melalui sosial media, beredar informasi ranjau paku yang beredar di jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo tepatnya di KM 25+200 arah Pluit.
Namun, pihak Jasa Marga membantah isu tersebut, dan mengatakan bahwa tidak ada ranjau paku di Km 25+200.
"Kejadian pecah ban disebabkan karena adanya pengelupasan perkerasan aspal jalan pada lajur ramp dari arah PIK menuju Pluit di KM 25+200 B Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo layang, akibat curah hujan yang tinggi," kata Irra Susiyanti melalui keterangannya.