GridOto.com- Electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik untuk motor sudah mulai diterapkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (1/2).
Meski begitu, proses penindakan atau penilangan belum diberlakukan untuk saat ini.
"Penilangan akan dilakukan mulai Senin (3/2), dilakukan saat mulai hari kerja," ungkap AKBP Fahri.
(Baca Juga: Harus Tahu! Motor Kena Tilang Elektronik, Ini Jenis Pelanggarannya!)
Mekanisme penilangan menurut AKBP Fahri mirip dengan cara penilangan mobil.
"Saat motor tercapture, data berupa nomor kendaraan akan dilacak," jelas AKBP Fahri.
Lalu, setelah pemilik kendaraan diketahui, maka akan kami kirim pemberitahuan tilang ke alamat pemilik.
"Surat tilang disertai dengan bukti pelanggaran," kata polisi yang berkantor di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan ini.
Setelah mendapatkan surat tilang, pemilik bisa langsung menbayar denda tilang melalui ATM BRI atau langsung ke teller BRI.
Bagaimana jika pemilik tidak membayar.
"Saat akan memperpanjang STNK tidak bisa karena diblokir. Pemilik harus membayar dulu untuk membuka blokir tilang," ungkap Fahri.
Ada 3 jenis pelanggaran yang akan dikenakan pada tilang elektronik kepada motor.
Pertama, tidak menggunakan helm.
Berikutnya, melanggar marka jalan, misalnya lewat garis stop di traffic light.
Terakhir, masuk ke jalur TransJakarta.