GridOto.com - Masyarakat diimbau untuk tidak membeli dan menggunakan kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen resmi yang sering disebut bodong.
Imbauan itu sengaja diberikan oleh Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur untuk menekan angka tindak kejahatan pencurian motor.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, kendaraan tanpa dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) patut diduga hasil pencurian, penggelapan, dan pembegalan.
"Jangan coba-coba memiliki, membeli, dan menggunakan kendaraan bodong. Itu perbuatan pidana, bisa dipenjara empat tahun," ungkap AKBP Rama Samtama Putra, dikutip dari TribunMadura.co, Rabu (29/1/2020).
(Baca Juga: Waspada! Memiles, Investasi Bodong Mendapatkan Motor dan Mobil Cuma 4% dari Harga On The Road!)
AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan, ancaman pidana empat tahun penjara telah diatur dalam Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Oleh karena itu, AKBP Rama Samtama Putra meminta masyarakat sebelum membeli kendaraan, baik mobil ataupun motor, pastikan terlebih dulu kelengkapan surat-suratnya.
"Hati-hati ketika ditawari kendaraan dalam kondisi baru dan bagus dengan harga sangat murah. Itu modus, perlu diwaspadai," tegasnya.
Dalam Konferensi Pers Analisan dan Evaluasi (Anev) Situasi Keamanan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) akhir tahun, Senin (30/12/2019) di Bangkalan disebutkan, total angka kriminalitas di 2018 dan 2019 mengalami penurunan hingga 11 persen.
Di tahun 2018 total dari beragam jenis kriminalitas mencapai 438 kasus. Sedangkan di tahun 2019 tercatat 388 kasus.