GridOto.com - Sebuah double cabin milik Humas Polda Maluku yang biasa digunakan untuk patroli, digembok petugas Dinas Perhubungan (Dishub) saat terparkir di kawasan Jalan Pattimura, Ambon, pada Selasa (28/1/2029).
Mobil patroli tersebut terpaksa digembok, lantaran menggunakan bahu jalan sebagai garasi, dan diduga menyalahi ketentuan yang dikeluarkan Dishub Kota Ambon dan juga Peraturan Wali Kota tentang Perparkiran.
Bahwa pengguna jalan dilarang menggunakan bahu jalan sebagai garasi.
Penggembokan double cabin milik Polda Maluku ini menjadi perbincangan warganet, setelah gambarnya dalam keadaan digembok itu beredar di media sosial.
(Baca Juga: Jangan Sampai Digembok! Dishub Semarang Akui Parkir Liar Meningkat Saat Musim Liburan Nataru 2020)
Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku pun menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut.
"Selaku Kabid Humas, saya minta maaf atas kesalahan anggota kami," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem, Selasa malam.
Roem berargumen, mobil patroli yang digembok itu tidak parkir di tempat terlarang, hanya karena ada perda yang mengatur soal perparkiran maka mobil itu digembok.
"Mobil tersebut tidak salah parkir dan mobil itu bukan parkir di tempat yang dilarang. Namun, infonya ada perda yang melarang mobil tidak boleh parkir sampai pagi," ungkapnya.
(Baca Juga: Pagar Digembok Enggak Mempan, Sekali Beraksi Tiga Motor Digondol Maling dari Satu Garasi)