GridOto.com - Pemerintah Kota Depok menerapkan sanksi berupa denda maksimal Rp 2 juta bagi pemilik mobil yang tidak mempunyai garasi.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang baru saja disahkan.
Lantas bagaimana dengan DKI Jakarta?
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya saat ini lebih fokus menyelesaikan permasalahan parkir dari hulu.
(Baca Juga: Bikin Macet, Dinas Perhubungan Gembosi Toyota Fortuner yang Parkir Sembarangan di Medan)
"Kalau parkir kita tidak menyelesaikan di hilir tapi di hulu. Jadi pemilik wajib menyampaikan bahwa dia memiliki lokasi parkir untuk mobil yang akan dibeli," kata Syafrin kepada GridOto.com di Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Syahrin Liputo tidak menjelaskan bagaimana mekanisme penyampaian bahwa konsumen memiliki lokasi parkir, apakah ke dealer atau ke pihak dishub.
"Jadi prosesnya di awal, begitu ada pelanggaran tentu kita akan melakukan penderekan. Kalau kami tidak mengikuti seperti yang di Depok, kami penyelesaian di hulu. Jadi orang beli mobil dia harus sudah punya parkir," sambungnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Depok mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Salah satu pasalnya terkait kepemilikan garasi bagi pemilik mobil.
(Baca Juga: Parkir Sembarangan dan Bikin Macet, 7 Motor Diangkut Dishub Banjarmasin, Diinapkan Sehari Semalam)
Tak ayal, Perda ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat khususnya mereka yang tinggal di Depok.
Namun, banyak warga yang tidak sepakat dengan Perda ini.