GridOto.com - Biasanya kalau ada kejadian penyeberang jalan yang tertabrak, langsung kendaraan yang disalahkan.
Padahal belum tentu juga kendaraannya yang salah, apalagi kendaraan besar yang tidak bisa mengerem mendadak macam truk atau bus.
Urusan menyeberang jalan, tentu di tempat yang sudah disediakan macam zebra cross atau jembatan penyeberangan.
Kalau tidak ada fasilitas itu, yang penting lihat dulu kondisi jalanan, beri isyarat kepada kendaraan, dan segeralah menyeberang.
(Baca Juga: Street Manners: Berkendara Juga Jangan Ugal-ugalan, Harus Hormati Pejalan Kaki dan Pesepeda)
Padahal pejalan kaki sudah diwajibkan untuk menyeberang pada tempatnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lebih tepatnya, pada pasal 132 ayat 1 bagian b yang berbunyi: “Pejalan Kaki wajib: b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan.”
Masih sering kita melihat pejalan kaki yang nekat menyeberang jalan sembarangan.
Padahal perilaku tersebut sangatlah membahayakan, baik untuk diri mereka sendiri, maupun para pengguna jalan.