Buang Sampah Sembarangan dari Kendaraan, Catat Plat Nomornya, Bisa Didenda Rp 500 Ribu

Ditta Aditya Pratama - Selasa, 28 Januari 2020 | 08:31 WIB

Ilustrasi membuang sampah sembarangan saat berkendara. (Ditta Aditya Pratama - )

GridOto.com - Entah kenapa masih banyak orang yang menyepelekan soal sampah dan asal melemparnya saja dari kendaraan.

Padahal aturan soal buang sampah sembarangan dari kendaraan sudah jelas.

Sampah yang dimaksud enggak cuma sampah plastik. Bisa sampah seperti kulit buah hingga puntung rokok.

Larangan tentang membuang sampah sebenarnya sudah tertuang dalam peraturan daerah nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, tepatnya pasal 126 poin H.

(Baca Juga: Salut! Supir Taksi ‘Lempar’ Penumpang Karena Buang Sampah Sembarangan)

Juga pada pasal 130 poin C yang berisi, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Karena dilintasi pengendara lain, membuang sampah sembarangan ke jalan dapat mengakibatkan insiden kecelakaan.

Dalam Undang-undang no. 22 tahun 2009, pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat hingga meninggal dunia dapat dipidana maksimal 1-6 tahun dan denda Rp 2 juta hingga Rp 12 juta.

Makanya, paling gampang tinggal taruh saja tempat sampah kecil dalam mobil.

Otobursa.com
Ilustrasi tempat sampah kabin mobil

Untuk pengguna motor malah lebih mudah, bawa dulu sampahnya dan tinggal melipir ke tempat sampah terdekat.

Sayangnya banyak masyarakat atau pengendara yang belum sadar dampak membuang sampah sembarangan, khususnya di jalan raya.

Yuk patuhi lagi peraturan dan tata tertib berkendara di jalan sob!