GridOto.com - Mampu berkendara di jalan raya tidak melulu tentang bisa mengemudikan kendaraan bermotor.
Namun memahami hukum serta hak dan kewajiban di jalan raya tak dapat terelakkan.
Salah satunya adalah mengutamakan keselamatan pengguna jalan yang bukan kendaraan bermotor.
Hal tersebut tertulis dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi;
(Baca Juga: Street Manners : Tertib Lalu Lintas Jangan karena Ada Polisi, Tapi Bisa Jadi Kesadaran Setiap Hari)
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda".
Caranya, pengendara kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat tidak melanggar jalur sepeda yang ada di jalan.
Selain itu tidak melintas di trotoar yang mana dapat membahayakan pejalan kaki.
Selain itu dengan mengurangi kecepatan saat bertemu dengan pejalan kaki yang akan menyeberang.
(Baca Juga: Street Manners: Gak Bisa Asal Tancap Gas, Kenali Batas Kecepatan Berkendara Agar Tak Celaka)
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 116 Ayat 2 poin f;
"Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika; f. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang"
Hal tersebut juga disampaikan akun Instagram Ntmc_polri.