Kemenhub Minta Kendaraan Listrik Pakai Pelat Nomor Khusus, Warnanya Beda dengan Kendaraan Konvensional

Shafly - Senin, 27 Januari 2020 | 21:05 WIB

Ilustrasi pelat nomor (Shafly - )

GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lewat Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, meminta kepolisian memberikan keistimewaan untuk pengguna kendaraan listrik.

Salah satu bentuknya, Budi meminta ada perbedaan warna dasar pada pelat nomor kendaraan listrik.

Bukan tanpa sebab, menurut Budi dengan perbedaan warna dasar tersebut, akan memudahkan kepolisian maupun sejumlah pihak terkait dalam memberikan insentif kepada kendaraan listrik.

(Baca Juga: Jajal Taksi Listrik Grab di Bandara, Kemenhub: Enak, Sopirnya Keren!)

"Makanya saya minta kepada Polri untuk sepeda motor listrik atau electric vehicle (EV) seperti ini ditandai dengan warna dasar plat kendaraan yang berbeda," jelas Budi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang (27/1/2020).

"Supaya petugas parkir atau Kepolisian tahu. Sehingga nanti insentif apa yang akan diberikan langsung bisa (diberikan). Polisi sudah siap," sambungnya.

Bahkan, menurutnya Polri juga sudah siap membuat rancangan peraturan sebagai landasan regulasi ini.

(Baca Juga: Jajal Taksi Listrik Grab di Bandara, Kemenhub: Enak, Sopirnya Keren!)

"Polri juga sudah masuk ke rancangan peraturan Kapolri menyangkut warna dasar untuk kendaraan listrik itu apa," jelasnya.

Lebih lanjut, Budi menyebut pelat khusus ini hanya berlaku untuk kendaraan full electrical, alias tidak berlaku bagi kendaraan hybrid ataupun plug-in hybrid.