GridOto.com - Pemberlakuan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) tak hanya berlaku di jalan umum saja, melainkan juga bagi yang melanggar di jalur Bus TransJakarta.
Pemberlakuan tilang elektronik akan diberlakukan di Koridor VI jurusan Ragunan-Dukuh Atas 2 mulai 1 Februari 2020, baik untuk mobil maupun motor.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf menjelaskan, hal itu dilakukan karena masih sering terjadi pelanggaran seperti masuknya kendaraan pribadi di jalur tersebut.
“Kita ambil satu titik di koridor VI karena memang jalur tersebut sering digunakan kendaraan untuk masuk busway. Ke depan, harapannya semua koridor terpasang kamera ETLE,” terangnya.
(Baca Juga: Kendaraan Bermotor Enggak Bisa Semena-mena Lewat Jalur Sepeda, Sebagian Sudah Terkoneksi Kamera E-TLE)
Yusuf menambahkan, mekanisme tilang elektronik antara motor dan mobil tidak akan dibedakan.
Pelanggar yang tertangkap kamera ETLE dengan menerobos busway akan dikirimi surat, ke alamat yang sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan(STNK).
Pemilik kendaraan yang dikirimi surat tersebut diberikan tenggat selama dua minggu untuk mengkonfirmasi.
Apabila tidak ada konfirmasi sampai batas waktu yang ditentukan, polisi akan melanjutkan proses ketahapan selanjutnya, yakni pengiriman berkas ke kejaksaan.
(Baca Juga: Jangan Asal Lewat Sob, Mulai Tanggal Segini Tilang Elektronik Berlaku Buat Motor)
“Fungsi kamera tilang elektronik guna mengawasi pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan dan meningkatkan ketertiban berlalu lintas," terang Yusuf.
"Selain itu, kamera tilang elektronik juga mempersempit ruang gerak bagi pelaku kejahatan atau pencuri kendaraan bermotor,” tuturnya.