GridOto.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, penindakan tilang elektronik sepeda motor tidak berlaku untuk pengendara yang merokok.
"Jadi selalu ada tahapan yang selalu berkembang terus. Jadi rambu marka dan helm yang sudah jelas. Jadi yang lain sudah pasti enggak," kata Fahri kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Namun lanjut Fahri, kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi' tidak hanya menggunakan ponsel, tetapi juga di antaranya adalah merokok sambil mengemudi.
Aturan ini juga dituangkan dalam Permenhub No 12 Tahun 2019.
(Baca Juga: Jangan Asal Lewat Sob, Mulai Tanggal Segini Tilang Elektronik Berlaku Buat Motor)
(Baca Juga: Benarkah Merokok Masuk Katagori Pelanggaran ETLE Sepeda Motor?)
Sedangkan aturan tidak boleh merokok bagi pengendara motor diatur dalam Pasal 6 huruf (c) Permenhub No 12 Tahun 2019 yang berbunyi: "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.".
Rencananya, tilang CCTV untuk motor berlaku mulai 1 Februari 2020.
Namun, untuk sementara hanya motor pelat B yang dapat ditilang dengan sistem ETLE. Sementara untuk pelat luar B, belum dapat ditilang menggunakan sistem ETLE.
Fahri mengatakan pihaknya belum bisa menilang pemotor selain pelat B karena database yang dimiliki Polda Metro Jaya saat ini hanya data kendaraan Jakarta dan sekitarnya.