GridOto.com - Sampai sekarang masih banyak ditemui mobil maupun motor yang pakai lampu rotator atau strobo.
Padahal aturannya jelas, lampu rotator harusnya dipakai oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Jadi jelas enggak benar kalau pakai lampu rotator di kendaraan sipil.
Biasanya penyalahgunaan lampu rotator yang sering ditemui di kendaraan sipil pakai warna biru.
(Baca Juga: Pengendara Yamaha NMAX & Aerox Pakai Strobo Langsung Diangkut, Namun Tidak Kapok)
Nah belum banyak yang tahu kalau setiap warna lampu rotator ternyata ada artinya.
Arti warna lampu rotator ini ada dalam Pasal 59 ayat (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang berisi:
1. Lampu strobo warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, Pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah dan mobil jenazah.
3. Lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirine digunakan pada kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek dan angkutan barang khusus.