Melanggar Lalu Lintas di Magelang, Honda Vario dan Revo Diangkut Petugas dan Belasan Motor Ditempeli Stiker

Dia Saputra - Sabtu, 25 Januari 2020 | 13:14 WIB

Honda Vario bernomor polisi AA 5066 ST dan Honda Revo bernomor polisi H 3903 EV diangkut karena melanggar aturan lalu lintas di Kawasan Tertib Lalu Lintas. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Demi menjaga ketertiban lalu lintas (lalin) di Kota Magelang, tindakan tegas pun dilakukan oleh petugas gabungan.

Petugas gabungan tersebut terdiri dari, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Magelang, Satpol PP Kota Magelang, dan Satlantas Polres Magelang Kota.

Dalam operasi yang dilakukan oleh petugas gabungan ini ada dua motor yang ditertibkan, dan belasan motor lainnya diberi peringatan secara lisan.

Selain itu petugas juga menempelkan stiker khusus pada kendaraan pelanggar.

(Baca Juga: Harga On The Road Mobil Listrik Hyundai IONIQ di Jakarta Diperkirakan Hanya Beda Rp 2 Juta Dari Off The Road)

Kedua motor yang ditertibkan petugas adalah Honda Vario dengan nomor polisi AA 5066 ST dan Honda Revo bernomor polisi H 3903 EV.

Dilansir dari Tribunjogja.com, kedua motor tersebut ditertibkan karena pemilik melanggar aturan parkir dan lalu lintas.

Pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik kendaraan adalah parkir di trotoar, dan melawan arus di jalur lambat.

Plt Kepala Dishub Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana, menuturkan, operasi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) ini dilaksanakan untuk menyadarkan masyarakat untuk berlaku lebih tertib dalam berkendara dan berlalu lintas.

(Baca Juga: Modal Cover Body dari Hollywood Motor Sport! Wajah Yamaha NMAX Jadi 'Garang' Mirip XMAX)