Sindikat Pembuat SIM Palsu di Surabaya Dibongkar! Modal Internet Warnet Bisa Raup Rp 400 Ribu Untuk Satu SIM

Dia Saputra - Sabtu, 25 Januari 2020 | 12:55 WIB

Surat Izin Mengemudi alias SIM (ilustrasi) (Dia Saputra - )

GridOto.com - Para pelaku pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu dibongkar Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Dalam aksi ini, ada tiga pelaku yang menjadi dalang di belakangnya.

Tiga dalang tersebut terdiri dari M Ma'ruf (39) warga Sukodono, Sidoarjo, Alikhun (70) warga Bandarejo, Sidoarjo, dan Ache Angkasa alias Acheng (36) warga Kesamben, Jombang.

Dari ketiga dalang tersebut, semuanya memiliki peran yang berbeda-beda.

(Baca Juga: Setelah All New BeAT dan All new BeAT Street, Tahun Ini Honda Juga Siapkan Scoopy Terbaru?)

Acheng bertugas mencari pemesan SIM palsu, lalu diteruskan ke Alikhun dan ke Ma'ruf sebagai pembuat dokumen palsu.

Dari keterangan Ma'ruf, ia belajar membuat dokumen itu secara otodidak.

Berbekal internet di warnet, Ma'ruf mencari file dokumen yang akan ia cetak sesuai pesanan.

Setelah terdownload dalam flashdisknya, file tersebut diedit oleh Ma'ruf sesuai dengan KTP pemesan.

(Baca Juga: Bos Ducati Lontarkan Sindiran Untuk Honda dan Marc Marquez Saat Launching Ducati GP20)

"Nomornya saya buat acak. Tidak ada nomor yang sama. Hanya jumlahnya saja yang sama. Kalau SIM itu 13 digit, kalau KTP ada 16 digit," terang Ma'ruf.

Usai dilakukan editing, file tersebut siap di cetak dalam lembaran kertas stiker lalu ditempelkan ke lembar plastik PVC yang sudah dipotong seukuran SIM atau KTP.

"Lalu saya laminating biar tempelan tidak terlihat jelas," tambahnya.

Sementara itu, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana menyebut jika secara kasat mata, akan sulit membedakan SIM palsu tersebut dengan aslinya.

(Baca Juga: Meski Pemprov DKI Jakarta Bebaskan BBN-KB Kendaraan Listrik, Honda Belum Mau Jual PCX Electric)

"Tapi kalau digunakan dalam waktu lama, akan terlihat jika kualitas SIM akan berubah. Yang palsu lebih cepat pudar dan rusak. Sedangkan yang asli akan bertahan lebih lama," ujar Arief, Kamis (23/1/2020).

Dalam setiap dokumen yang diedarkan, Ma'ruf mematok harga Rp 400.000.

"Kalau untuk pembuatnya dapat 400 ribu, itu SIM atau KTP. Kalau untuk dokumen lain masih kami dalami. Harganya bisa naik tergantung berapa banyak makelarnya. Di pemesan bisa sampai 800 ribu," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul MODUS Sindikat Pembuat SIM Palsu di Surabaya, Dicetak di Kertas Stiker Hingga Patok Rp 400 Ribu