GridOto.com - Sebagai pengendara, sudah sewajibnya kita mengetahui aturan dan etika dalam berkendara.
Salah satunya etika saat berpapasan dengan pengendara lain di jalan dua arah, khususnya yang tanpa garis tengah atau tanda pemisah.
Jalan seperti ini memang banyak ditemui, apalagi di daerah yang agak terpencil.
Lantas gimana etikanya?
Dalam unggahan akun Instagram Kementerian Perhubungan @kemenhub151, dijelaskan kalau kondisi seperti itu sebenarnya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 110.
(Baca Juga: Senggolan di MotoGP Ceko, Rins Anggap Marquez Tak Punya Rasa Sopan)
Isinya menjelaskan agar pengemudi wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan, apabila berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan.
Bagaimana kalau di jalanan tersebut ada suatu halangan, seperti jalan rusak, timbunan material atau sebagainya, sehingga hanya satu kendaraan yang muat untuk lewat?
Jika pengemudi tersebut terhalang oleh rintangan atau pengguna jalan lain di depannya, maka wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
Demi menghindarai kecelakaan, dan agar kita lebih tertib dalam berkendara wajib dipahami hal seperti ini.
(Baca Juga: Biar Tahu Sopan Santun Saat berkendara, Ini Dia Fungsi Lampu Dim yang Sebenarnya!)
Jangan sampai kalian tidak sabar atau bahkan sampai seenaknya saja di jalan ya.
Bisa merugikan pengguna jalan lain lo.