Mobil Amfibi Seharga Rp 900 Juta Dilarang Evakuasi Korban Banjir, Ternyata Ini Alasannya

Dia Saputra - Minggu, 12 Januari 2020 | 12:40 WIB

Mobil amfibi milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gresik. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Mobil amfibi milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gresik dilarang melintas oleh warga, pada Jumat (10/1/2020).

Warga melarang mobil berbodi bongsor itu masuk desa meskipun tujuannya untuk evakuasi korban banjir.

Padahal mobil tersebut akan masuk ke Dusun Iker-iker Geger, Desa Iker-iker Geger, Kecamatan Cerme.

Kepala BPBD Gresik, Tarso Sagito mengatakan awalnya akan masuk ke dalam dusun Iker-iker Geger yang terkena banjir kurang lebih satu meter.

(Baca Juga: Tithum Bikin Body Kit Baru Untuk Mitsubishi Triton, Auto Ganteng!)

"Namun mobil amfibi ini dilarang masuk, takut rumah akan roboh kena gelombang saat mobil melintas," ujarnya di kantor Bupati Gresik, Jumat (10/1/2020).

Padahal mobil amfibi yang berbasis Mitsubishi Triton (New Triton GLS MT Double Cab 4WD) bernopol W 8286 BP yang telah dimodifikasi ini mampu menerjang air hingga kedalaman 1,5 m.

Bahkan mobil amfibi ini diklaim baru ada satu di BPBD seluruh Indonesia.

"Sepengetahuan saya, inilah satu-satunya mobil amfibi model seperti ini di Indonesia. Karena saya lihat, belum ada BPBD lain di Indonesia yang memiliki mobil amfibi seperti ini," ujar Tarso Sagito.

Rianto Prasetyo/GridOto.com
Tampak depan Mitsubishi New Triton.