GridOto.com - Baru-baru ini dua Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI), Jakarta, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, tidak terima ditilang.
Mahasiswa semester VII tersebut ditilang lantaran tidak menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari.
Eliadi akhirnya menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Melihat hal ini, Edison Siahaan selaku Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) mengatakan, wajar-wajar saja apabila para mahasiswa ajukan gugat tersebut ke MK.
(Baca Juga: Dampak ETLE Atau Tilang Elektronik, Setelah Satu Tahun Pelanggaran Lalu Lintas Turun 27 Persen)
"Mahasiswa itu juga mempertanyakan kedudukan yang sama dihadapan hukum. Karena dianggap Polisi diskriminatif yang membiarkan motor melintas tidak menyalakan lampu karena dikendarai oleh Presiden," ujar Edison kepada GridOto.com di Jakarta, Sabtu (11/1/2020).
Edison menegaskan bahwa pada sejatinya kehebohan seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi.
"Petugas di lapangan perlu dibekali kemampuan untuk memberikan penjelasan apabila ada pertanyaan dari warga yang kritis," ungkap Edison.
(Baca Juga: Pengendara Ditilang Melanggar Jalur Sepeda, ITW : Bukan Solusi Efektif)
Edison menyatakan menghormati sikap Eliadi yang mengajukan uji materi UU LLAJ. Ia juga menegaskan setiap WNI memiliki hak yang sama di mata hukum.
"Setiap warga negara yang baik berhak mengajukan keberatan, gugatan bahkan ganti rugi oleh aparat," kata Edison.