GridOto.com - Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai pasal menyalakan lampu sepeda motor di siang hari.
Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan menggugat Pasal 107 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.
Dalam UU tersebut setiap pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu pada siang hari.
Menurut mahasiswa UKI, menyalakan lampu otomatis pada sepeda motor dan berjalan di gang atau tempat-tempat tertentu dapat mengganggu kenyamanan.
(Baca Juga: Duduk Perkara Gugatan Mahasiswa UKI ke MK Tentang Tilang Akibat Headlamp Mati, Bawa-bawa Nama Jokowi)
Menanggapi hal ini, Edison Siahaan selaku Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) pun angkat bicara.
"Sebenarnya upaya yang dilakukan dua mahasiswa itu adalah proses biasa dalam negara hukum," kata Edison kepada GridOto.com di Jakarta, Sabtu (11/1/2020).
"Setiap warga negara berhak mengajukan keberatan, gugatan, bahkan ganti rugi apabila merasa dirugikan oleh aparat," sambungnya.
"Meskipun peristiwa biasa, tetapi kejadian tersebut merupakan potret nyata bahwa pemerintah belum maksimal melakukan sosialisasi tentang UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu," tuturnya.
Edison menilai, pemerintah dan Polri dapat dibilang sukses apabila masyarakat sudah tidak lagi melanggar aturan lalu lintas.
Serta menjadikan tertib berlalu lintas adalah budaya dan bagian dari kebutuhan hidup yang harus selalu ditaati.
(Baca Juga: Pemerintah Dukung Skuter Listrik Baru Elvindo, Harjanto: Kendaraan Listrik Ada yang Murah)
Gugatan itu karena Eliadi ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB.
Eliadi ditilang lantaran lampu sepeda motornya tidak menyala.
Saat terkena tilang, dia menyebut sempat mengajukan protes terkait aturan menyalakan lampu saat siang hari.
Bahkan saat dijelaskan, Eliadi tak puas dengan alasan petugas lalu lintas.