GridOto.com - Belakangan ini dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta tengah jadi perbincangan.
Mahasiswa bernama Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan diketahui melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), lantaran tak terima saat ditilang oleh polisi.
Gugatan tersebut sudah diterima MK pada 7 Januari 2020.
Menurut berkas yang diunduh GridOto.com dari laman resmi MK mkri.id, kejadian bermula saat kedua mahasiswa berangkat ke kampus pada 8 Juli 2019.
Di daerah Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, keduanya diberhentikan dan ditilang oleh polisi karena tak menghidupkan lampu motornya.
(Baca Juga: Selama 2019, Denda Tilang Kejaksaan Tuban Mencapai Rp 3,3 Miliar)
Lampu utama wajib menyala sejatinya sudah tertuang di UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 107 ayat (2) disebutkan "pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari".
Kemudian Pasal 293 ayat (2) juga menyatakan "setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda Paling banyak Rp 100.000,00."
Dua pasal inilah yang menjadi salah satu dasar diajukannya gugatan ke MK.
Kedua mahasiswa ini merasa ada ketidakpastian hukum dalam frasa 'siang hari', sementara kejadian penilangan terjadi pukul 09.00 pagi.
Menurut berkas yang diajukan oleh mahasiswa (pemohon), pukul 09.00 pagi masih dikategorikan sebagai pagi hari menurut kebiasaan orang Indonesia.
Selain itu mereka juga menuliskan dalam gugatannya bahwa pada siang hari, lampu utama sepeda motor tidak kelihatan oleh pengemudi apakah sudah menyala atau tidak.
Lampu juga disebutkan bisa mengalami kerusakan tanpa diketahui pengemudi.
Bahkan pada Bab III, pemohon juga 'menyeret' nama Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang pernah berkendara dengan motornya di jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten pada 2018 silam yang juga tak menyalakan lampu utama namun tidak ditilang oleh polisi.
Pada salah satu poin di bab IV sekaligus akhir berkas gugatan yakni Petitum, salah satu yang diinginkan pemohon adalah menyatakan Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 bertentangan dengan UUD NKRI 1945.
Atau bila MK berpendapat lain, setidaknya UU tersebut bisa diubah frasanya dari "siang hari" menjadi "sepanjang hari".
Gimana pendapat sobat GridOto.com tentang gugatan ini?