Sudah Resmi! Pemilik Mobil di Depok Harus Punya Garasi atau Denda Rp 20 Juta

Muhammad Rizqi Pradana - Jumat, 10 Januari 2020 | 10:50 WIB

Illustrasi kendaraan yang parkir di pinggir jalan di Depok. (Muhammad Rizqi Pradana - )

GridOto.com - Warga Kota Depok yang sedang berencana beli mobil, sepertinya harus menggunakan anggarannya untuk membangun garasi terlebih dahulu.

Setelah ramai diisukan beberapa waktu lalu, DPRD Kota Depok secara resmi mengesahkan Perda yang mewajibkan para pemilik mobil untuk juga memiliki garasi.

Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengatakan, bahwa revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok yang baru disahkan tersebut, berasal dari keluhan masyarakat mengenai kondisi jalan.

"Banyaknya masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir hingga memakan badan jalan, Pemerintah Kota Depok akhirnya merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan," kata Pradi dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/1/2020).

(Baca Juga: Kurangi Kendaraan Parkir Pinggir Jalan, Warga Depok Bakal Diwajibkan Punya Garasi)

Seperti diberitakan sebelumnya, mereka yang melanggar akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 20 juta.

Pradi menjelaskan bahwa revisi Perda ini adalah upaya untuk menekan banyaknya warga yang memarkirkan kendaraan dengan sembarang di Kota Depok.

"Lebih kepada ketertiban sih. Fasilitas umum dan sosial kan memang bukan untuk lahan parkir, harus ada garasi sendiri untuk memarkirkan kendaraannya," ujar Pradi.

Ia juga mengatakan bahwa Raperda ini sendiri sudah diusulkan sejak Juli tahun lalu, dan pascapengesahan, mekanisme pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, belum bisa membeberkan terkait sanksi dan mekanisme pelaksanaan perda tersebut.

"Kami sudah ada formula-formulanya, tetapi belum bisa dipublish dulu," kata Dadang.