GridOto.com - Aturan baru soal klasifikasi Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pemotor yaitu SIM C bakalan segera diberlakukan.
Hal Itu terlihat jelas dari lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 soal jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pasalnya, dalam lampiran tersebut tertera Pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM C 1 Rp 100.000, dan SIM C 2 Rp 100.000.
Sementara untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif sama ketiganya yakni Rp 75.000 untuk SIM C, C 1, dan C2.
(Baca Juga: Mazda Biante Ngebet Lebih Elegan Pakai Body Kit Simpel dan Pelek 20 Inci)
Lalu kapan penerapan klasifikasi tersebut mulai diterapkan?
"Kami belum tahu, karena kami juga masih menunggu petunjuk dari Korlantas Polri," kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Lalu Hedwin kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (8/1/2019).
Untuk diketahui, bahwa SIM C1 untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc.
Kemudian untuk SIM C2 wajib dimiliki pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.
(Baca Juga: Perhatian! Ini Dia Biaya Pembuat SIM Terbaru di Tahun 2020)
Bisa dibilang, SIM C1 dan C2 diperuntukkan buat pengendara moge (motor gede).
Alhasil ada 3 jenis SIM pengendara motor, yakni SIM C, C1 dan C2.