GridOto.com - Ada sejumlah syarat yang mesti dibawa pemohon dalam tata cara perpanjang SIM atau surat izin mengemudi, termasuk biaya perpanjang SIM.
Sesuai aturan, masa berlaku SIM selama lima tahun.
Karena itu, pemilik SIM mesti memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali.
Dari data yang didapat dari Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra, berikut biaya perpanjang SIM yang dirangkum GridOto.com:
(Baca Juga: Polisi Beri Kemudahan Pengurusan BPKB dan STNK Korban Banjir. Ini Syaratnya!)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia biaya perpanjang SIM sebagai berikut:
SIM A Rp. 80.000
SIM B1 Rp. 80.000
SIM B2 Rp. 80.000
SIM C Rp. 75.000
SIM C1 Rp. 75.000
SIM C2 Rp. 75.000
SIM D Rp. 30.000
SIM D1 Rp. 30.000
Penerbitan SIM International Rp 225.000
Adapun dalam tata cara perpanjang SIM, pemohon harus melengkapi syarat perpanjang SIM.
(Baca Juga: Polisi Razia Knalpot 'Brong' di Pasar Larangan Sidoarjo, Pedagang Kapok, Ogah Jualan Barang Itu Lagi)
Sesuai pasal 11 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM itu lima tahun sekali, dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Apabila terlambat, meski hanya satu hari, pemohon wajib mengikuti ujian ulang layaknya pemohon SIM baru.
Berikut, cara perpanjang SIM.
1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan.
2. Pemohon ke loket produksi melakukan identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan.
3. Pemohon perpanjangan SIM menerima SIM yang diserahkan petugas.
Nah, jangan lupa siapkan uang untuk biaya perpanjang SIM ya!